ETIKA DALAM MASYARAKAT

on Jumat, 12 Juni 2015
ETIKA DALAM MASYARAKAT
 
Etika merupakan kebiasaan yang benar dalam pergaulan dan dapat dirumuskan sebagai suatu batasan yang menilai tentang salah atau benar serta baik atau buruk suatu tindakan. Kunci utama penerapan etika adalah memperlihatkan sikap sopan santun, rasa hormat terhadap keberadaan orang lain dan mematuhi peraturan serta tatakrama yang berlaku  pada lingkungan tempat kita berada. Sebagai makhluk sosial, tidak dapat dipungkiri bahwa manusia tidak dapat hidup sendiri, artinya manusia mutlak membutuhkan orang lain dalam menjalani hidupnya. Di sinilah, manusia tidak bisa dipisahkan dari kehidupan bertetangga dan bermasyarakat.
Etika dalam kehidupan bertetangga dan bermasyarakat adalah aturan perilaku, adat kebiasaan manusia dalam kehidupan betetangga dan bermasyarakat antara sesama dan menegaskan mana yang benar dan mana yang salah. Etika dalam masyarakat  berkembang sesuai dengan adat istiadat, kebiasaan, nilai dan pola perilaku manusia terkait dengan situasi dan realitas yang membudaya dalam kehidupan masyarakat. Etika yang menyoroti secara rasional dan kritis tentang apa yang diharapkan manusia mengenai sesuatu yang bernilai.
Etika merupakan “pagar” yang mengatur  pergaulan manusia dalam suatu masyarakat. Seseorang yang beretika mampu mengontrol sikap dan tutur katanya terhadap orang lain. Tanpa etika, kita akan dicap sebagai orang yang tidak tahu bertatakrama. Dalam bersosialisasi di masyarakat, manusia memerlukan etika sebagai pedoman dalam berkata, berpikir dan melakukan suatu kebiasaan yang baik untuk dianut sehingga dapat diwariskan dari satu generasi ke generasi selanjutnya. Maka dari itu, pemahaman akan etika dalam kehidupan bertetangga dan  bermasyarakat sangat penting untuk dalam mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat.
Pemahaman mengenai etika memberikan banyak manfaat bagi kehidupan masyarakat, contohnya saja timbulnya rasa saling menghargai satu sama lain, timbulnya rasa tolong-menolong serta rasa empati terhadap sesama sehingga tercipta kehidupan yang harmonis, rukun dan damai. Etika juga mengajarkan agar manusia dapat mawas diri artinya manusia memperhitungkan apa yang akan dilakukannya dan bagaimana pandangan orang lain terhadap  perilakunya. Etika memiliki peranan penting dalam kehidupan masyarakat baik sebagai ilmu teori maupun sebagai praktek nyata dalam kehidupan bertetangga dan  bermasyarakat.

Contoh Etika Dalam Bermasyarakat
·         Membiasakan mengucapkan salam jika bertemu muka dengan orang lain seperti (assalamualaikum “jika muslim”, selamat pagi, siang atau malam, apa kabar, dsb). Atau dapat juga dengan melambaikan tangan dan menganggukkan badan tersenyum.
·         Bertutur kata dalam pergaulan sehari-hari menggunakan bahasa yang sopan mudah dimengerti dan benar. Arahkan mata pada lawan bicara, tidak memotong pembicaraan orang lain kecuali bila terpaksa, namun harus diawali dengan permintaan maaf. Jangan berbicara dengan seseorang sambil mengerjakan pekerjaan lain.
·         Apabila dalam pertemuan, menghindari bicara secara berbisik-bisik dengan seseorang. Menghindari membicarakan orang atau topik yang belum jelas kebenarannya.
·         Dalam bertetangga, mengusahakan menjalin dan menjaga hubungan baik. Memberikan pertolongan dan perhatian kepada tetangga yang terkena musibah dalam batas-batas yang wajar. Menetapkan pola hidup peduli terhadap lingkungan misalnya membersihkan halaman, selokan dan sampah. Jika ingin menyelenggarakan acara, sebaiknya tetangga diberitahu agar tidak merasa terganggu.

Hukum positif indonesia sangatlah penting untuk mengatur hubungan-hubungan hukum dalam masyarakat karena dalam hubungan hukum masyarakat sering terjadi hal-hal yang dapat menjadi pemicu terjadinya keretakan yang dapat mengganggu keteraturan hidup masyarakat. misalnya terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat itu sendiri dan pelanggaran tersebut dapat menimbulkan akibat hukum yang merugikan kelompok itu sendiri.dari segi individual pun sering terjadi berbagai macam masalah, masalah-masalah ini bukan hanya masalah yang menimbulkan dampak negatif bagi orang itu sendiri tetapi bagi orang lainnya dan hal ini merupakan hal yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Berbagai macam persoalan dalam masyarakat itu dapat menyangkut masalah perdata, pidana, dan masalah-masalah sosial lainnya. Disinilah kemudian hukum positif di butuhkan dalam menyelesaikan masalah-masalah tersebut. contohnya apabila terjadi kejahatan yang berupa pembunuhan maka hal tersebut akan di selesaikan secara pidana dengan berpegang pada KUHPidana begitupun untuk masalah perdata semua perkara perdata akan di selesaikan menurut peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah perdata yaitu KUHPerdata.

Hukum Pidana
Hukum pidana termasuk pada ranah hukum publik. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan - perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang - undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya.
Berikut merupakan contoh pelanggaran etika masyarakat beserta sanksi pidananya :

1.      PENCURIAN
Pasal 362
Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

2.      PELANGGARAN KETERTIBAN UMUM
Pasal 503
Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga hari atau pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah:
1.      barang siapa membikin ingar atau riuh, sehingga ketenteraman malam hari dapat terganggu;
2.      barang siapa membikin gaduh di dekat bangunan untuk menjalankan ibadat yang dibolehkan atau untuk sidang pengadilan, di waktu ada ibadat atau sidang.

3.      PELANGGARAN TERHADAP ORANG YANG MEMERLUKAN PERTOLONGAN
Pasal 531
Barang siapa ketika menyaksikan bahwa ada orang yang sedang menghadapi maut tidak memberi pertolongan yang dapat diberikan padanya tanpa selayaknya menimbulkan bahaya bagi dirinya atau orang lain, diancam, jika kemudian orang itu meninggal, dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

4.      PELANGGARAN KESUSILAAN
Pasal 532
Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga hari atau pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah:
1.      barang siapa di muka umum menyanyikan lagu-lagu yang melanggar kesusilaan;
2.      barang siapa di muka umum mengadakan pidato yang melanggar kesusilaan;
3.      barang siapa di tempat yang terlihat dari jalan umum mengadakan tulisan atau gambaran yang melanggar kesusilaan.
Pasal 533
Diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling banyak tiga ribu rupiah:
1.      barang siapa di tempat untuk lalu lintas umum dengan terang-terangan mempertunjukkan atau menempelkan tulisan dengan judul, kulit, atau isi yang dibikin terbaca, maupun gambaran atau benda, yang mampu membangkitkan nafsu berahi para remaja;
2.      barang siapa di tempat untuk lalu lintas umum dengan terang-terangan memperdengarkan isi tulisan yang mampu membangkitkan nafsu berahi para remaja;
3.      barangsiapa secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan, maupun secara terang-terangan atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjuk sebagai bisa didapat, tulisan atau gambaran yang dapat membangkitkan nafsu berahi para remaja;
4.      barang siapa menawarkan, memberikan untuk terus atau sementara waktu, menyerahkan atau memperlihatkan gambaran atau benda yang demikian, pada seorang belum dewasa dan di bawah umur tujuh belas tahun;
5.      barang siapa memperdengarkan isi tulisan yang demikian di muka seorang yang belum dewasa dan di bawah umur tujuh belas tahun.

5.PERJUDIAN
Pasal 544
1.      Barang siapa tanpa izin kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu mengadakan sabungan ayam atau jangkrik di jalan umum atau di pinggirnya, maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
2.      Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidananya dapat dilipatduakan.

6. KEJAHATAN YANG MEMBAHAYAKAN KEAMANAN UMUM BAGI ORANG ATAU BARANG
Pasal 187
Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam:
1.      dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang;
2.      dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
3.      dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.

7.PERBUATAN CURANG
Pasal 378
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

8. PENGHINAAN
Pasal 310
1.      Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
2.      Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang di¬siarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
3.      Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.

9. PENGGELAPAN
Pasal 372
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

10. PEMERASAN DAN PENGANCAMAN
Pasal 368
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Hukum Perdata
Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan .

Sistematika Hukum Perdata di Indonesia menurut ilmu pengetahuan di bagi menjadi 4 bagian:
1.      Hukum Perorangan atau Badan Pribadi (personenrecht) :
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang seseorang manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban (subyek hukum), tentang umur, kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum,tempat tinggal (domisili) dan sebagainya.

2.      Hukum Keluarga (familierecht) :
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum yang timbul karena hubungan keluarga / kekeluargaan seperti perkawinan, perceraian, hubungan orang tua dan anak, perwalian, curatele, dan sebagainya.

3.      Hukum Harta Kekayaan (vermogenrecht) :
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum seseorang dalam lapangan harta kekayaan seperti perjanjian, milik, gadai dan sebagainya.

4.      Hukum Waris (erfrecht) :
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang benda atau harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia, dengan perkataan lain: hukum yang mengatur peralihan benda dari orang yang meninggal dunia kepada orang yang masih hidup.

Sumber :
http://www.academia.edu/9689846/PENTINGNYA_ETIKA_DALAM_KEHIDUPAN_BERMASYARAKAT
http://andi-asrianti.blogspot.com/2013/01/kedudukan-hukum-positif-di-indonesia.html
http://lyrinyustya.blogspot.com/p/jenis-jenis-hukum.html
http://hukumpidana.bphn.go.id/
https://purnama110393.wordpress.com/2012/04/16/sistematika-hukum-perdata-di-indonesia/

0 komentar:

Posting Komentar