ETIKA
DALAM MASYARAKAT
Etika
merupakan kebiasaan yang benar dalam pergaulan dan dapat dirumuskan sebagai
suatu batasan yang menilai tentang salah atau benar serta baik atau buruk suatu
tindakan. Kunci utama penerapan etika adalah memperlihatkan sikap sopan santun,
rasa hormat terhadap keberadaan orang lain dan mematuhi peraturan serta
tatakrama yang berlaku pada lingkungan
tempat kita berada. Sebagai makhluk sosial, tidak dapat dipungkiri bahwa
manusia tidak dapat hidup sendiri, artinya manusia mutlak membutuhkan orang
lain dalam menjalani hidupnya. Di sinilah, manusia tidak bisa dipisahkan dari
kehidupan bertetangga dan bermasyarakat.
Etika
dalam kehidupan bertetangga dan bermasyarakat adalah aturan perilaku, adat
kebiasaan manusia dalam kehidupan betetangga dan bermasyarakat antara sesama
dan menegaskan mana yang benar dan mana yang salah. Etika dalam masyarakat berkembang sesuai dengan adat istiadat,
kebiasaan, nilai dan pola perilaku manusia terkait dengan situasi dan realitas
yang membudaya dalam kehidupan masyarakat. Etika yang menyoroti secara rasional
dan kritis tentang apa yang diharapkan manusia mengenai sesuatu yang bernilai.
Etika
merupakan “pagar” yang mengatur
pergaulan manusia dalam suatu masyarakat. Seseorang yang beretika mampu
mengontrol sikap dan tutur katanya terhadap orang lain. Tanpa etika, kita akan
dicap sebagai orang yang tidak tahu bertatakrama. Dalam bersosialisasi di
masyarakat, manusia memerlukan etika sebagai pedoman dalam berkata, berpikir
dan melakukan suatu kebiasaan yang baik untuk dianut sehingga dapat diwariskan
dari satu generasi ke generasi selanjutnya. Maka dari itu, pemahaman akan etika
dalam kehidupan bertetangga dan
bermasyarakat sangat penting untuk dalam mengimplementasikannya dalam
kehidupan sehari-hari di masyarakat.
Pemahaman
mengenai etika memberikan banyak manfaat bagi kehidupan masyarakat, contohnya
saja timbulnya rasa saling menghargai satu sama lain, timbulnya rasa
tolong-menolong serta rasa empati terhadap sesama sehingga tercipta kehidupan
yang harmonis, rukun dan damai. Etika juga mengajarkan agar manusia dapat mawas
diri artinya manusia memperhitungkan apa yang akan dilakukannya dan bagaimana
pandangan orang lain terhadap
perilakunya. Etika memiliki peranan penting dalam kehidupan masyarakat
baik sebagai ilmu teori maupun sebagai praktek nyata dalam kehidupan
bertetangga dan bermasyarakat.
Contoh Etika Dalam Bermasyarakat
·
Membiasakan mengucapkan salam jika
bertemu muka dengan orang lain seperti (assalamualaikum “jika muslim”, selamat
pagi, siang atau malam, apa kabar, dsb). Atau dapat juga dengan melambaikan
tangan dan menganggukkan badan tersenyum.
·
Bertutur kata dalam pergaulan
sehari-hari menggunakan bahasa yang sopan mudah dimengerti dan benar. Arahkan
mata pada lawan bicara, tidak memotong pembicaraan orang lain kecuali bila
terpaksa, namun harus diawali dengan permintaan maaf. Jangan berbicara dengan
seseorang sambil mengerjakan pekerjaan lain.
·
Apabila dalam pertemuan, menghindari
bicara secara berbisik-bisik dengan seseorang. Menghindari membicarakan orang
atau topik yang belum jelas kebenarannya.
·
Dalam bertetangga, mengusahakan menjalin
dan menjaga hubungan baik. Memberikan pertolongan dan perhatian kepada tetangga
yang terkena musibah dalam batas-batas yang wajar. Menetapkan pola hidup peduli
terhadap lingkungan misalnya membersihkan halaman, selokan dan sampah. Jika
ingin menyelenggarakan acara, sebaiknya tetangga diberitahu agar tidak merasa
terganggu.
Hukum
positif indonesia sangatlah penting untuk mengatur hubungan-hubungan hukum
dalam masyarakat karena dalam hubungan hukum masyarakat sering terjadi hal-hal
yang dapat menjadi pemicu terjadinya keretakan yang dapat mengganggu
keteraturan hidup masyarakat. misalnya terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang
dilakukan oleh masyarakat itu sendiri dan pelanggaran tersebut dapat
menimbulkan akibat hukum yang merugikan kelompok itu sendiri.dari segi
individual pun sering terjadi berbagai macam masalah, masalah-masalah ini bukan
hanya masalah yang menimbulkan dampak negatif bagi orang itu sendiri tetapi
bagi orang lainnya dan hal ini merupakan hal yang dapat mengganggu ketertiban
umum.
Berbagai
macam persoalan dalam masyarakat itu dapat menyangkut masalah perdata, pidana,
dan masalah-masalah sosial lainnya. Disinilah kemudian hukum positif di
butuhkan dalam menyelesaikan masalah-masalah tersebut. contohnya apabila
terjadi kejahatan yang berupa pembunuhan maka hal tersebut akan di selesaikan
secara pidana dengan berpegang pada KUHPidana begitupun untuk masalah perdata
semua perkara perdata akan di selesaikan menurut peraturan perundang-undangan
yang mengatur masalah perdata yaitu KUHPerdata.
Hukum Pidana
Hukum
pidana termasuk pada ranah hukum publik. Hukum pidana adalah hukum yang
mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan - perbuatan yang
diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang - undangan dan berakibat
diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya.
Berikut
merupakan contoh pelanggaran etika masyarakat beserta sanksi pidananya :
1.
PENCURIAN
Pasal 362
Barang
siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang
lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena
pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda
paling banyak sembilan ratus rupiah.
2.
PELANGGARAN
KETERTIBAN UMUM
Pasal 503
Diancam
dengan pidana kurungan paling lama tiga hari atau pidana denda paling banyak
dua ratus dua puluh lima rupiah:
1. barang
siapa membikin ingar atau riuh, sehingga ketenteraman malam hari dapat
terganggu;
2. barang
siapa membikin gaduh di dekat bangunan untuk menjalankan ibadat yang dibolehkan
atau untuk sidang pengadilan, di waktu ada ibadat atau sidang.
3.
PELANGGARAN
TERHADAP ORANG YANG MEMERLUKAN PERTOLONGAN
Pasal 531
Barang
siapa ketika menyaksikan bahwa ada orang yang sedang menghadapi maut tidak
memberi pertolongan yang dapat diberikan padanya tanpa selayaknya menimbulkan
bahaya bagi dirinya atau orang lain, diancam, jika kemudian orang itu
meninggal, dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
4.
PELANGGARAN
KESUSILAAN
Pasal 532
Diancam
dengan pidana kurungan paling lama tiga hari atau pidana denda paling banyak
dua ratus dua puluh lima rupiah:
1. barang
siapa di muka umum menyanyikan lagu-lagu yang melanggar kesusilaan;
2. barang
siapa di muka umum mengadakan pidato yang melanggar kesusilaan;
3. barang
siapa di tempat yang terlihat dari jalan umum mengadakan tulisan atau gambaran
yang melanggar kesusilaan.
Pasal 533
Diancam
dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling banyak
tiga ribu rupiah:
1. barang
siapa di tempat untuk lalu lintas umum dengan terang-terangan mempertunjukkan
atau menempelkan tulisan dengan judul, kulit, atau isi yang dibikin terbaca,
maupun gambaran atau benda, yang mampu membangkitkan nafsu berahi para remaja;
2. barang
siapa di tempat untuk lalu lintas umum dengan terang-terangan memperdengarkan
isi tulisan yang mampu membangkitkan nafsu berahi para remaja;
3. barangsiapa
secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan, maupun secara
terang-terangan atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjuk sebagai
bisa didapat, tulisan atau gambaran yang dapat membangkitkan nafsu berahi para
remaja;
4. barang
siapa menawarkan, memberikan untuk terus atau sementara waktu, menyerahkan atau
memperlihatkan gambaran atau benda yang demikian, pada seorang belum dewasa dan
di bawah umur tujuh belas tahun;
5. barang
siapa memperdengarkan isi tulisan yang demikian di muka seorang yang belum
dewasa dan di bawah umur tujuh belas tahun.
5.PERJUDIAN
Pasal 544
1. Barang
siapa tanpa izin kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu mengadakan
sabungan ayam atau jangkrik di jalan umum atau di pinggirnya, maupun di tempat
yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, diancam dengan pidana kurungan paling
lama enam hari atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima
rupiah.
2. Jika
ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan
yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidananya dapat dilipatduakan.
6. KEJAHATAN YANG MEMBAHAYAKAN
KEAMANAN UMUM BAGI ORANG ATAU BARANG
Pasal 187
Barang
siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam:
1. dengan
pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di
atas timbul bahaya umum bagi barang;
2. dengan
pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di
atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
3. dengan
pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh
tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang
lain dan mengakibatkan orang mati.
7.PERBUATAN CURANG
Pasal 378
Barang
siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara
melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu
muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk
menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun
menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama
empat tahun.
8. PENGHINAAN
Pasal 310
1. Barang
siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan
sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam
karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
2. Jika
hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang di¬siarkan, dipertunjukkan
atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan
pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah.
3. Tidak
merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan
demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.
9. PENGGELAPAN
Pasal 372
Barang
siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya
atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya
bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara
paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
10. PEMERASAN DAN PENGANCAMAN
Pasal 368
Barang
siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara
melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk
memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang
itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang,
diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Hukum Perdata
Salah
satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu
dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum
privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat
adalah jual beli rumah atau kendaraan .
Sistematika
Hukum Perdata di Indonesia menurut ilmu pengetahuan di bagi menjadi 4 bagian:
1. Hukum
Perorangan atau Badan Pribadi (personenrecht) :
Memuat
peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang seseorang manusia sebagai
pendukung hak dan kewajiban (subyek hukum), tentang umur, kecakapan untuk
melakukan perbuatan hukum,tempat tinggal (domisili) dan sebagainya.
2. Hukum
Keluarga (familierecht) :
Memuat
peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum yang timbul karena
hubungan keluarga / kekeluargaan seperti perkawinan, perceraian, hubungan orang
tua dan anak, perwalian, curatele, dan sebagainya.
3. Hukum
Harta Kekayaan (vermogenrecht) :
Memuat
peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum seseorang dalam lapangan
harta kekayaan seperti perjanjian, milik, gadai dan sebagainya.
4. Hukum
Waris (erfrecht) :
Memuat
peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang benda atau harta kekayaan
seseorang yang telah meninggal dunia, dengan perkataan lain: hukum yang
mengatur peralihan benda dari orang yang meninggal dunia kepada orang yang
masih hidup.
Sumber
:
http://www.academia.edu/9689846/PENTINGNYA_ETIKA_DALAM_KEHIDUPAN_BERMASYARAKAT
http://andi-asrianti.blogspot.com/2013/01/kedudukan-hukum-positif-di-indonesia.html
http://lyrinyustya.blogspot.com/p/jenis-jenis-hukum.html
http://hukumpidana.bphn.go.id/
https://purnama110393.wordpress.com/2012/04/16/sistematika-hukum-perdata-di-indonesia/