UUD No 36 Tahun 1999 Bab 4 Pasal 13 dan Pasal 14

on Rabu, 29 April 2015


UUD No 36 Tahun 1999 Tentang Komunikasi

Diperlukan undang-undang untuk mengatur jalannya pemanfaatan teknologi telekomunikasi agar segala aktivitas yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi telekomunikasi tidak menyimpang dari kaidah hukum yang berlaku serta untuk meminimalisir aksi kriminal dengan memanfaatkan teknologi telekomunikasi.
UUD No 36 Tahun 1999 diciptakan untuk mengatur tentang telekomunikasi. Bagian Kelima mengenai hak dan kewajiban penyelenggara dan masyarakat, salah dua pasalnya yaitu pasal 13 dan pasal 14.

Pasal 13
“Penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan atau bangunan milik perseorangan untuk tujuan pembangunan, pengoperasian, atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi setelah terdapat persetujuan di antara para pihak.”

Penjelasan :
Secara prinsip penyelenggaraan telekomunikasi memiliki manfaat dan tujuan yang besar untuk masyarakat luas sehingga dalam pembangunan, pengoperasian, atau pemeliharaannya dibutuhkan kerja sama antar banyak pihak, salah satunya adalah izin untuk melintasi tanah dan bangunan milik perseorangan. Tanpa adanya izin melintasi tanah dan bangunan pemanfaatan telekomunikasi tidak akan maksimal karena terhambat akses pembangunannya.
Semakin luasnya pembangunan telekomunikasi akan berdampak semakin luasnya perkembangan teknologi sehingga suatu daerah akan maju seiring dengan perkembangan tersebut, karena tidak dapat dipungkiri teknologi semakin dibutuhkan untuk menunjang aktivitas di segala bidang.

Pasal 14
“Setiap pengguna telekomunikasi mempunyai hak yang sama untuk menggunakan jaringan telekomunikasi dan jasa telekomunikasi dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Penjelasan :
Mengenai maksud dari pasal 14 ini adalah menjelaskan bahwa setiap orang mempunyai hak dalam melakukan telekomunikasi dan mempunyai hak yang sama dengan pengguna telekomunikasi yang lainnya dalam memperoleh jaringan telekomunikasi. Dimana setiap pengguna yang memperolah harus tetap memperhatikan peraturan UU yang berlaku sesuai hukum UU yang telah ditetapkan. Jadi tidak ada seseorang ataupun sekelompok orang yang melarang orang lain tanpa adanya bukti yang sah untuk mendapatkan jaringan telekomunikasi.

Contoh :
Bentuk kesamaan hak dalam menggunakan jaringan dan jasa telekomunikasi dapat dilihat didalam lingkungan. Untuk wilayah Ibu Kota Jakarta jaringan telekomunikasi sangat mudah didapatkan dan dapat digunakan oleh siapa saja tanpa mengenal waktu non stop. Jika dibandingkan dengan melihat kondisi di wilayah Timur Indonesia masih sangatlah kurang, media penyebaran telekomunikasi sangat susah didapatkan bahkan jarang. Inilah yang menjadi tugas penting bagi kita selaku penerus bangsa dalam menyamaratakan hak untuk masyarakat di Timur Indonesia agar dapat menikmati hak mereka dalam menggunakan dan menerima jasa telekomunikasi. Agar wilayah-wilayah di seluruh Indonesia mempunyai kesamaan dalam penggunaan telekomunikasi agar bisa menjadi negara yang maju di mata dunia.

Sumber :

Tentara Nasional Indonesia

on Rabu, 01 April 2015
Tentara Nasional Indonesia

Tentara Nasional Indonesia terdiri dari tiga angkatan bersenjata, yaitu TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara. TNI dipimpin oleh seorang Panglima TNI, sedangkan masing-masing angkatan memiliki Kepala Staf Angkatan. Dalam sejarahnya, TNI pernah digabungkan dengan Kepolisian. Gabungan ini disebut ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia). Sesuai Ketetapan MPR nomor VI/MPR/2000 tentang pemisahan TNI dan POLRI serta Ketetapan MPR nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan peran POLRI maka pada tanggal 30 September 2004 telah disahkan RUU TNI oleh DPR RI yang selanjutnya ditanda tangani oleh Presiden Megawati pada tanggal 19 Oktober 2004.

Jati diri TNI / Tentara Nasional Indonesia

Sesuai UU TNI pasal 2, jati diri Tentara Nasional Indonesia adalah:
1.      Tentara Rakyat, yaitu tentara yang anggotanya berasal dari warga negara Indonesia.
2.      Tentara Pejuang, yaitu tentara yang berjuang menegakkan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak mengenal menyerah dalam melaksanakan dan menyelesaikan tugasnya.
3.      Tentara Nasional, yaitu tentara kebangsaan Indonesia yang bertugas demi kepentingan negara di atas kepentingan daerah, suku, ras, dan golongan agama.
4.      Tentara Profesional, yaitu tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan hukum internasional yang telah diratifikasi.