UUD No 36 Tahun 1999 Tentang
Komunikasi
Diperlukan
undang-undang untuk mengatur jalannya pemanfaatan teknologi telekomunikasi agar
segala aktivitas yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi telekomunikasi
tidak menyimpang dari kaidah hukum yang berlaku serta untuk meminimalisir aksi
kriminal dengan memanfaatkan teknologi telekomunikasi.
UUD
No 36 Tahun 1999 diciptakan untuk mengatur tentang telekomunikasi. Bagian
Kelima mengenai hak dan kewajiban penyelenggara dan masyarakat, salah dua
pasalnya yaitu pasal 13 dan pasal 14.
Pasal 13
“Penyelenggara telekomunikasi dapat
memanfaatkan atau melintasi tanah dan atau bangunan milik perseorangan untuk
tujuan pembangunan, pengoperasian, atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi
setelah terdapat persetujuan di antara para pihak.”
Penjelasan
:
Secara
prinsip penyelenggaraan telekomunikasi memiliki manfaat dan tujuan yang besar
untuk masyarakat luas sehingga dalam pembangunan, pengoperasian, atau
pemeliharaannya dibutuhkan kerja sama antar banyak pihak, salah satunya adalah
izin untuk melintasi tanah dan bangunan milik perseorangan. Tanpa adanya izin
melintasi tanah dan bangunan pemanfaatan telekomunikasi tidak akan maksimal
karena terhambat akses pembangunannya.
Semakin
luasnya pembangunan telekomunikasi akan berdampak semakin luasnya perkembangan
teknologi sehingga suatu daerah akan maju seiring dengan perkembangan tersebut,
karena tidak dapat dipungkiri teknologi semakin dibutuhkan untuk menunjang
aktivitas di segala bidang.
Pasal 14
“Setiap pengguna telekomunikasi
mempunyai hak yang sama untuk menggunakan jaringan telekomunikasi dan jasa
telekomunikasi dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Penjelasan
:
Mengenai
maksud dari pasal 14 ini adalah menjelaskan bahwa setiap orang mempunyai hak
dalam melakukan telekomunikasi dan mempunyai hak yang sama dengan pengguna telekomunikasi
yang lainnya dalam memperoleh jaringan telekomunikasi. Dimana setiap pengguna
yang memperolah harus tetap memperhatikan peraturan UU yang berlaku sesuai
hukum UU yang telah ditetapkan. Jadi tidak ada seseorang ataupun sekelompok
orang yang melarang orang lain tanpa adanya bukti yang sah untuk mendapatkan
jaringan telekomunikasi.
Contoh
:
Bentuk
kesamaan hak dalam menggunakan jaringan dan jasa telekomunikasi dapat dilihat
didalam lingkungan. Untuk wilayah Ibu Kota Jakarta jaringan telekomunikasi
sangat mudah didapatkan dan dapat digunakan oleh siapa saja tanpa mengenal
waktu non stop. Jika dibandingkan dengan melihat kondisi di wilayah Timur
Indonesia masih sangatlah kurang, media penyebaran telekomunikasi sangat susah
didapatkan bahkan jarang. Inilah yang menjadi tugas penting bagi kita selaku
penerus bangsa dalam menyamaratakan hak untuk masyarakat di Timur Indonesia
agar dapat menikmati hak mereka dalam menggunakan dan menerima jasa
telekomunikasi. Agar wilayah-wilayah di seluruh Indonesia mempunyai kesamaan
dalam penggunaan telekomunikasi agar bisa menjadi negara yang maju di mata
dunia.
Sumber
: