Tentara Nasional Indonesia
Tentara Nasional Indonesia terdiri
dari tiga angkatan bersenjata, yaitu TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan
TNI Angkatan Udara. TNI dipimpin oleh seorang Panglima TNI, sedangkan
masing-masing angkatan memiliki Kepala Staf Angkatan. Dalam sejarahnya, TNI
pernah digabungkan dengan Kepolisian. Gabungan ini disebut ABRI (Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia). Sesuai Ketetapan MPR nomor VI/MPR/2000 tentang
pemisahan TNI dan POLRI serta Ketetapan MPR nomor VII/MPR/2000 tentang Peran
TNI dan peran POLRI maka pada tanggal 30 September 2004 telah disahkan RUU TNI
oleh DPR RI yang selanjutnya ditanda tangani oleh Presiden Megawati pada
tanggal 19 Oktober 2004.
Jati diri TNI / Tentara Nasional Indonesia
Sesuai
UU TNI pasal 2, jati diri Tentara Nasional Indonesia adalah:
1. Tentara Rakyat, yaitu tentara yang anggotanya
berasal dari warga negara Indonesia.
2. Tentara Pejuang, yaitu tentara yang
berjuang menegakkan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak mengenal
menyerah dalam melaksanakan dan menyelesaikan tugasnya.
3. Tentara Nasional, yaitu tentara
kebangsaan Indonesia yang bertugas demi kepentingan negara di atas kepentingan
daerah, suku, ras, dan golongan agama.
4. Tentara Profesional, yaitu tentara
yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis,
tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan
politik negara yang menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi
manusia, ketentuan hukum nasional, dan hukum internasional yang telah
diratifikasi.
0 komentar:
Posting Komentar