PERKEMBANGAN TELEMATIKA DI INDONESIA
DI LIHAT DARI ASPEK HUKUM
Zaman informasi ini, menegaskan bahwa jarak geografis tidak
lagi menjadi faktor penghambat dalam hubungan antara manusia atau antar lembaga
usaha. Berbagai informasi dapat diakses dengan mudah sekaligus cepat. Setiap
perkembangan dapat diikuti dimanapun berada. Istilah “jarak sudah mati” atau
“distance is dead” makin lama makin nyata kebenarannya. Zaman informasi
menyebabkan jagad ini menjadi suatu “dusun semesta” atau “global village”.
Zaman informasi yang sudah berkembang sedemikian rupa
seperti sekarang ini, hanya mungkin dengan adanya dukungan teknologi. Teknologi
inilah yang menyampaikan beragam dan banyak informasi. Teknologi telematika
(selama beberapa dasawarsa ini) telah berkembang sehingga mampu menyampaikan
(mentransfer) sejumlah besar informasi
Sementara itu, di Indonesia, perkembangan telematika masih
tertinggal apabila dibandingkan dengan negara lain. Cina misalnya, kini sudah
dapat mendahului republik ini dalam hal aplikasi komputer dan internet,
begitupula Singapura, Malaysia, dan India yang jauh meninggalkan Indonesia.
Tampaknya masalah political will pemerintah yang belum serius, serta belum
beresnya aturan fundamental adalah penyebab kekurangan tersebut. Contoh
nyatanya ialah penutupan situs porno dan situs yang menyajikan film fitnah menyusul
dengan disetujuinya Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik pada medio
2007 dan awal tahun 2008, oleh Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo)
Keadaan ini merupakan realitas objektif yang terjadi di
Indonesia sekarang, tidak termasuk wilayah yang belum tersentuh teknologi
telematika, semisal Indonesia Timur yang masih terbatas pasokan listrik. Amat
mungkin, beberapa bagian dari wilayah tersebut belum mengenal telematika.
Seperti apa wujud Indonesia di masa depan yang terkait
dengan telematika, bergantung pada kenyataan sekarang. Selanjutnya masa
sekarang ini, dibangun oleh hasil dari perjalanan masa lalu.
TELEMATIKA DALAM SISTEM
HUKUM NASIONAL
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sangat
pesat telah membawa dampak kepada tingkat peradaban manusia yang membawa suatu
perubahan besar dalam membentuk pola dan perilaku masyarakat. Kemajuan ilmu
pengetahuan yang sangat pesat tersebut antara lain terjadi pada bidang
telekomunikasi, informasi, dan komputer. Terlebih dengan terjadinya konvergensi
antara telekomunikasi, informasi, dan komputer. Dari fenomena konvergensi
tersebut, saat ini orang menyebutnya sebagai revolusi teknologi informasi.
Istilah teknologi informasi sebenarnya telah mulai
dipergunakan secara luas pada awal tahun 1980-an. Teknologi ini merupakan
pengembangan dari teknologi komputer yang dipadukan dengan teknologi
telekomunikasi. Teknologi informasi sendiri diartikan sebagai suatu teknologi
yang berhubungan dengan pengolahan data menjadi informasi dan proses penyaluran
data/informasi tersebut dalam batas-batas ruang dan waktu.
Penggunaan teknologi informasi yang marak saat ini telah
mengindikasikan bahwa peradaban teknologi informasi yang merupakan ciri dari
masyarakat gelombang ketiga telah nampak. Dengan demikian wujud peradaban yang
diuraikan oleh Alvin Toffler sebagian telah dapat dilihat kenyataannya. Toffler
menguraikan bahwa peradaban yang pernah dan sedang dijalani oleh umat manusia
terbagi dalam tiga gelombang. Gelombang pertama terentang dari tahun 8000 sebelum
Masehi sampai sekitar tahun 1700. Pada tahapan ini kehidupan manusia ditandai
oleh peradaban agraris dan pemanfaatan energi yang terbarukan (renewable).
Gelombang kedua berlangsung antara tahun 1700 hingga 1970-an yang dimulai
dengan munculnya revolusi industri.
Selanjutnya adalah peradaban gelombang ketiga yang kini
mulai jelas bentuknya. Peradaban ini ditandai dengan kemajuan teknologi
komunikasi dan Informasi (pengolahan data). Dampak yang ditimbulkan dari
peradaban tersebut adalah arus informasi dalam kehidupan manusia moderen tidak
mungkin lagi dapat dibatasi. Oleh Marshall MacLuhan disebut sebagai Global
Village. Disini terlihat bahwa ungkapan Latin yang mengatakan "tempora
mutantur, nos et mutamur in Illis (artinya zaman berubah dan kita juga berubah
bersamanya)" terasa sangat relevan dalam era teknologi informasi global
ini. Gambaran tentang fenomena yang sama juga dilukiskan oleh John Naisbitt
yang dikatakan bahwa kita telah menapaki zaman baru yang dicirikan oleh adanya
ledakan informasi (Information Explosion) beserta sepuluh kecenderungan pokok
yang sesungguhnya menunjukkan bahwa kita telah beralih dari masyarakat
industrial.
A.
Konvergensi Bidang Telematika dan UU
ITE/Cyber Law
Hasil konvergensi di bidang telematika salah satunya adalah
aktivitas dalam dunia siber yang telah berimplikasi luas pada seluruh aspek
kehidupan. Persoalan yang muncul adalah bagaimana untuk penggunaannya tidak
terjadi singgungan-singgungan yang
menimbulkan persoalan hukum. Pastinya ini tidak mungkin, karena pada kenyataannya
kegiatan siber tidak lagi sesederhana itu. Kegiatan siber tidak lagi bisa
dibatasi oleh teritori suatu negara dan aksesnya dengan mudah dapat dilakukan
dari belahan dunia manapun, karena itu kerugian dapat terjadi baik pada pelaku
internet maupun orang lain yang tidak pernah berhubungan sekalipun misalnya
dalam pencurian dana kartu kredit melalui pembelanjaan di internet.
Aplikasi yang sangat banyak dipakai dari kegiatan siber
adalah transaksi-transaksi elektronik, sehingga transaksi secara online saat
ini menjadi issu yang paling aktual. Dan, sebenarnya hal ini menjadi persoalan
hukum semenjak transaksi elektronik mulai diperkenalkan, disamping persoalan
pengamanan dalam sistem informasi itu sendiri. Tanpa pengamanan yang ketat dan
canggih, perkembangan teknologi informasi tidak memberikan manfaat yang
maksimal kepada masyarakat. Teknologi digital memungkinkan penyalahgunaan
informasi secara mudah, sehingga masalah keamanan sistem informasi menjadi
sangat penting.
Pendekatan keamanan informasi harus dilakukan secara
holistik, karena itu terdapat tiga pendekatan untuk mempertahankan keamanan di
dunia maya, pertama adalah pendekatan teknologi, kedua pendekatan sosial
budaya-etika, dan ketiga pendekatan hukum. Untuk mengatasi gangguan keamanan
pendekatan teknologi sifatnya mutlak dilakukan, sebab tanpa suatu pengamanan
jaringan akan sangat mudah disusupi, dintersepsi, atau diakses secara ilegal
dan tanpa hak.
Satu langkah yang dianggap penting untuk menanggulangi itu
adalah telah diwujudkannya rambu-rambu hukum yang tertuang dalam Undang-undang
Transaksi dan Informasi Elektronik (UU No. 11 Tahun 2008 yang disebut sebagai
UU ITE). Hal yang mendasar dari UU ITE ini sesungguhnya merupakan upaya
mengakselerasikan manfaat dan fungsi hukum (peraturan) dalam kerangka kepastian
hukum.
Dengan UU ITE diharapkan seluruh persoalan terkini berkaitan
dengan aktitivitas di dunia maya dapat diselesaikan dalam hal terjadi
persengketaan dan pelanggaran yang menimbulkan kerugian dan bahkan korban atas
aktivitas di dunia maya. Oleh karena itu UU ITE ini merupakan bentuk
perlindungan kepada seluruh masyarakat dalam rangka menjamin kepastian hukum,
dimana sebelumnya hal ini menjadi
kerisauan semua pihak, khususnya berkenaan dengan munculnya berbagai kegiatan
berbasis elektronik.
Ketentuan-ketentuan yang diatur dalam UU ITE meskipun secara
umum pengaturannya tetapi cukup komprihensif dan mengakomodir semua hal terkait dunia siber. Materi yang diatur
dalam UU ITE umumnya merupakan hal baru dalam sistem hukum kita, hal tersebut
meliputi : masalah pengakuan transaksi dan alat bukti elektronik, penyelesaian
sengketa, perlindungan data, nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual, serta
bentuk-bentuk perbuatan yang dilarang beserta sanksi-sanksinya.
Bila dilihat dari sudut pandang keilmuan, UU ITE memiliki
berbagai aspek hukum, sehingga dikatakan sebagai UU multi aspek, karena banyak
memiliki aspek, dan hampir seluruh aspek hukum diatur. Aspek hukum
transnasional, karena jelas-jelas UU ini mengatur lingkup yang tidak saja di
Indonesia tetapi melewati batas negara. Aspek hukum pidana, mengatur Crime
(kejahatan), Aspek Hukum Perdata yang mengatur transaksi-transaksi di bidang
bisnis. Aspek Hukum Administrasi, karena menyangkut adanya pemberian izin oleh
pemerintah dan aspek hukum acara baik Pidana maupun Perdata.
Di samping segala kelebihan dan manfaat dari Internet,
penggunaan jaringan global maya tersebut berpotensi memiliki dampak hukum yang
serius dan diperlukan langkah-langkah konkrit untuk mengatasi masalah yang
timbul sekaligus mengantisipasi berbagai masalah hukum di masa yang akan
datang. Dengan pendekatan hukum yang saat ini telah berdasar atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, maka UU ITE
merupakan bentuk upaya perlindungan kepada masyarakat. Dan, setidaknya UU ITE
mengatur dua hal yang amat penting, Pertama : pengakuan transaksi elektronik
dan dokumen elektronik dalam kerangka hukum perikatan dan hukum pembuktian,
sehingga kepastian hukum transaksi elektronik dapat terjamin. Kedua:
diklasifikasikannya tindakan-tindakan yang termasuk kualifikasi pelanggaran
hukum terkait penyalahgunaan TI disertai sanksi pidananya termasuk untuk
tindakan carding, hacking dan cracking.
Beberapa masalah hukum yang teridentifikasi dalam penggunaan
teknologi informasi adalah mulai dari penipuan, pelanggaran, pembobolan
informasi rahasia, persaingan curang sampai kejahatan yang sifatnya pidana.
Kejadian-kejadian tersebut sering terjadi tanpa dapat diselesaikan secara
memuaskan melalui hukum dan prosedur penyidikan yang ada saat ini. Tentunya ini
merupakan tantangan bagi penegak hukum. UU ITE telah sangat tegas mengatur
secara tegas baik dari tata cara penyidikannya hingga perluasan alat bukti.
Namun bagian terpenting adalah implementasi di lapangan untuk penegakan hukum
dalam kaitannya beraktivitas di dunia maya.
B.
UU ITE/Cyber Law Dalam Sistem Hukum
Nasional
Cyber Law adalah aspek hukum yang artinya berasal dari
Cyberspace Law.yang ruang lingkupnya meliputi aspek-aspek yang berhubungan
dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan
teknologi internet yang dimulai pada saat mulai “online” dan memasuki dunia
cyber atau maya. bisa diartikan cybercrime itu merupakan kejahatan dalam dunia
internet.
Cyberlaw juga merupakan hukum yang terkait dengan masalah
dunia cyber. Di Indonesia saat ini sudah ada dua Rancangan Undang-Undang (RUU)
yang berhubungan dengan dunia cyber, yaitu RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi
dan RUU Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik.
Beberapa orang menyebutnya Cybercrime “kejahatan komputer.”
The Encyclopaedia Britannica komputer mendefinisikan kejahatan sebagai
kejahatan apapun yang dilakukan oleh sarana pengetahuan khusus atau ahli penggunaan
teknologi komputer.
UU ITE (hukum
siber/Cyber Law) menjadi bagian penting dalam sistem hukum positif
secara keseluruhan. Adanya bentuk hukum baru sebagai akibat pengaruh
perkembangan teknologi dan globalisasi merupakan pengayaan bidang-bidang hukum
yang sifatnya sektoral. Hal ini tentunya akan menjadi suatu dinamika hukum
tersendiri yang akan menjadi bagian
sistem hukum nasional.
Saat ini telah benar terjadi dan hadirnya teknologi
informasi merupakan hasil konvergensi telekomunikasi, media dan komputer sehingga muncul suatu media yang dikenal
dengan internet. Atas itu lahirlah suatu rejim hukum baru yang dinamakan dengan
hukum siber. Dan, ini merupakan suatu dinamika dari suatu konvergensi yang
melahirkan hukum baru. Untuk pembangunan hukum siber dari sisi substansi tentu
harus pula mengantisipasi berbagai bentuk perkembangan teknologi.
C.
Jenis-jenis Ancaman (threats) yang
Dapat dilakukan Akibat menggunakan IT :
1. Unauthorized Access to Computer
System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup
ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa
sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya
pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian
informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya
karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang
memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan
berkembangnya teknologi Internet/intranet.
2. Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan
memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak
benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu
ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah
yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang
berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan
rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
3. Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan
memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless
document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada
dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi "salah
ketik" yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan
memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalahgunakan.
4. Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang
memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap
pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system)
pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang
dokumen ataupun data pentingnya (data base) tersimpan dalam suatu sistem yang computerized
(tersambung dalam jaringan komputer).
5. Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan
membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program
komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya
kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer
ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem
jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya,
atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
6. Offense against Intellectual
Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak
atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh,
peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal,
penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang
orang lain, dan sebagainya.
7. Infringements of Privacy
Kejahatan ini biasanya ditujukan
terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi
yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka
dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu
kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
Dengan diundangkannya UU ITE, bukan berarti seluruh
permasalahan yang terjadi di bidang telematika sudah selesai, masih banyak
persoalan yang harus juga diantisipasi, terutama atas hasil konvergensi yang
pastinya menimbulkan berbagai bentuk layanan virtual baru dan berbagai
persoalan teknis yang pastinya terus berkembang.
Untuk lebih memberikan pemahaman terhadap hukum, khususnya
terhadap produk-produk hukum yang sifatnya teknis seperti UU ITE, disamping harus dilakukan
diskusi-diskusi ilmiah, juga perlu dilakukan pembudayaan hukum melalui
sosialisasi yang intens yang ditujukan terhadap seluruh lapisan masyarakat dan
aparat penegak hukum.
Untuk melaksanakan pembinaan hukum nasional yang ditujukan
untuk pembentukan sistem hukum nasional, kajian-kajian terhadap berbagai persoalan
yang merupakan bagian dari tugas pembinaan hukum terus diupayakan agar hukum
dapat berjalan dengan baik. Dalam konteks UU ITE, kajian-kajian yang menyangkut
persoalan teknis terus dilakukan mengingat UU ITE memerlukan beberapa peraturan
pelaksanaan yang sifatnya teknis seperti : persoalan yang menyangkut
sertifikasi keandalan, tanda tangan elektronik, penyelenggaraan sistem
elektronik, penyelenggaraan transaksi elektronik, penyelenggaraan agen
elektronik, pengelolaan nama domain, masalah intersepsi, pengelolaan data
strategis dsb.
Sumber
:

0 komentar:
Posting Komentar